Jakarta (Kronikdaily.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 baru mencapai 12,34 juta per pukul 00.01 WIB. Jumlah itu terdiri dari 12 juta SPT orang pribadi dan 338,2 ribu SPT badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menjelaskan mayoritas wajib pajak (WP) memilih kanal elektronik untuk menyampaikan SPT. Terdapat 10,56 juta laporan SPT lewat e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 menggunakan e-SPT. Sisanya 446,23 ribu secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.
DJP menyesuaikan jadwal pelaporan karena batas akhir penyampaian SPT orang pribadi tahun ini jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan cuti bersama menjelang Idulfitri 1446 H. Libur panjang itu mengurangi hari kerja aktif dan berpotensi menunda pelaporan serta pembayaran PPh Pasal 29.
Untuk, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Aturan itu menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi. Syaratnya, berlaku selama setelah 31 Maret dan sebelum 11 April 2025.
Relaksasi itu membuat DJP tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP) bagi keterlambatan pelaporan selama periode yang telah ditetapkan. Selain itu, DJP menargetkan 16,21 juta penyampaian SPT Tahunan sepanjang tahun 2025. Target itu setara dengan 81,92 persen dari total WP yang wajib lapor. “Kepatuhan pelaporan itu terhitung secara tahunan, bukan hanya dalam tiga bulan pertama,” ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera menyelesaikan kewajibannya. “Kami mengapresiasi para wajib pajak yang taat dan menyampaikan SPT tepat waktu,” kata dia.











