Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Tersangka Kasus Kesaksian Palsu Dapat Ditahan

×

Tersangka Kasus Kesaksian Palsu Dapat Ditahan

Sebarkan artikel ini

Tim kuasa hukum pelapor Darussalam dari Ahmad Handoko Law Office menilai penyidik bekerja profesional dan berintegritas hingga menetapkan terlapor Nuryadin sebagai tersangka dugaan keterangan palsu.

Ujang Tommy, kuasa hukum Darussalam. Dok Kronikdaily.com
Ujang Tommy, kuasa hukum Darussalam. Dok Kronikdaily.com

Kronikdaily.com (Bandar Lampung) — Polresta Bandar Lampung masih menangani laporan nomor 1289/2023 yang masuk sejak pada 7 September 2023.

Tim kuasa hukum pelapor Darussalam dari Ahmad Handoko Law Office menilai penyidik bekerja profesional dan berintegritas hingga menetapkan terlapor Nuryadin sebagai tersangka dugaan keterangan palsu.

Penyidik menetapkan Nuryadin sebagai tersangka kesaksian palsu pada 18 Juni 2025. Ia diduga beri keterangan palsu dan menyebarkan fitnah. Pasal 242 KUHP menjerat pelaku yang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Fuso dan Minibus di Bandar Lampung, Sopir Terjepit

Polisi juga menyangkakan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukuman tambah berat bila dilakukan secara lisan dan tulisan.

Latar Belakang Kasus Dugaan Fitnah Darussalam

Ujang Tommy, kuasa hukum Darussalam, menjelaskan kasus itu bermula dari laporan Nuryadin pada 2020. Ia menuduh Darussalam menipu bersama S.M. Mohamad Saleh yang telah mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun, Darussalam kemudian menggugat penetapan tersangka lewat praperadilan.

Pada 5 Juli 2022, PN Tanjungkarang menyidangkan gugatan praperadilan Darussalam. Dalam putusan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk, hakim menyatakan penetapan tersangka Darussalam tidak sah.

Putusan tersebut membatalkan seluruh proses hukum terhadap Darussalam. Kuasa hukum menyebut itu sebagai kemenangan atas fitnah hukum.

Sementara itu, tim hukum Darussalam melaporkan Nuryadin karena keterangan di putusan nomor 1374/Pid.B/2020/PN.Tjk. Nuryadin menyebut Darussalam pelaku penipuan dalam halaman 7.

“Padahal, Darussalam terbukti tidak bersalah lewat putusan praperadilan. Keterangan Nuryadin sebagai kesaksian palsu di bawah sumpah,” kata Tommy.

Ancaman Hukuman Berat

Penyidik Polres Bandar Lampung dapat melakukan penahanan terhadap Nuryadin karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Dia berharap penyidikan berjalan objektif dan transparan. Mereka menegaskan keinginan untuk memulihkan nama baik kliennya.

Dia menambahkan pihaknya awalnya tak ingin mempublikasikan perkara itu. Namun, Nuryadin lebih dulu melakukan manuver publik lewat konferensi pers. “Awalnya kami diam. Tapi dia memulai. Maka kami harus buka fakta hukum ke masyarakat,” ujarnya.

Dia menegaskan proses hukum harus berjalan adil. Ia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik Polres Bandar Lampung. “Kami percaya Polres profesional. Kebenaran harus terungkap dan nama baik klien kami harus pulih,” kata dia.