Jakarta — Hak bagi karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi momok bagi dunia tenaga kerja di Indonesia, terutama pada sektor padat karya. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melaporkan tiga pabrik di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung berencana melakukan PHK massal terhadap 4.050 pekerja pada awal 2025. Bahkan, dua dari tiga pabrik tersebut akan menghentikan produksi sepenuhnya alias tutup.
Selain gelombang PHK, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru terkait usia pensiun. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun resmi naik dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 2025.
Hak Pekerja Korban PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Pemahaman hak karyawan saat menjadi korban PHK adalah langkah penting. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menetapkan perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak bagi pekerja yang menjadi korban PHK.
Berikut rincian hak-hak yang berhak pekerja terima:
-
Besaran Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
-
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja
- Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
-
Uang Penggantian Hak
Pekerja juga berhak atas uang penggantian hak, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum karyawan ambil.
- Biaya kepulangan pekerja dan keluarganya ke tempat asal saat diterima bekerja.
- Hak-hak lain sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jaminan Pensiun
Selain kompensasi PHK, pekerja yang mencapai usia pensiun juga berhak mendapatkan jaminan pensiun. Pasal 19 PP No. 45 Tahun 2015 menyebutkan peserta yang memiliki masa kerja selama 15 tahun (180 bulan) berhak atas manfaat pensiun hari tua.
Formula penghitungan manfaat pensiun dengan rumus berikut:
- 1% x Masa Iur x Rata-rata Upah Tahunan Tertimbang ÷ 12 bulan.









