Kronikdaily.com (Jakarta) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji program mandatori bahan bakar nabati (BBN) berbasis bioetanol. Bioetanol rencananya sebagai campuran bagi bahan bakar minyak (BBM) baru pengganti bensin di dalam negeri.
Mandatori B40 Biodiesel Jadi Landasan
Langkah itu muncul setelah pemerintah sukses menjalankan mandatori biodiesel 40% (B40). Program bioetanol bisa menjadi kelanjutan dan pelengkap kebijakan energi terbarukan.
Roadmap Bioetanol Sudah Ada, Implementasi Belum Maksimal
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah memiliki Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan pembuatan roadmap pengembangan bioetanol. Namun, pelaksanaannya belum berjalan optimal.
BACA JUGA: Pemerintah Klaim LG Bukan Mundur dari Proyek Baterai EV, ini Alasan Sebenarnya
Kapasitas Industri Bioetanol Masih Terbatas
Saat ini ada 13 industri bioetanol di Indonesia. Namun, hanya tiga yang mampu memproduksi etanol dengan standar bahan bakar (fuel grade). Produksi mereka mencapai sekitar 60 ribu kiloliter.
Target Bioetanol Campuran 20 Persen Tahun 2025
Menurut roadmap sebelumnya, penggunaan bioetanol sebagai campuran BBM seharusnya mencapai 20 persen pada tahun 2025. Namun, target itu belum terealisasi.
Tantangan Regulasi dan Cukai Hambat Perkembangan
Masalah regulasi dan isu cukai menjadi hambatan utama pengembangan bioetanol. Pemerintah kini tengah menyusun skenario dan regulasi untuk mengatasi kendala ini.
Harapan Pengembangan Bioetanol untuk Energi Hijau
Program bioetanol bisa mendukung transisi energi hijau dan mengurangi ketergantungan pada BBM fosil. Selain itu, bioetanol bisa meningkatkan nilai tambah dari sektor pertanian.











