Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Konsumsi Rokok Murah Naik, ini Penyebabnya

×

Konsumsi Rokok Murah Naik, ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Walau secara agregat terjadi kenaikan dari periode yang sama pada 2024 mencapai Rp 300,2 triliun, tetapi kontribusi dari cukai hasil tembakau (CHT) justru menurun.

Pemusnahan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dok Antara
Pemusnahan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dok Antara

Jakarta (Kronikdaily.com) — Penerimaan cukai dari sektor tembakau sebagai bahan baku rokok terus menunjukkan tren penurunan, meskipun total penerimaan kepabeanan dan cukai negara tetap tumbuh. Hingga kuartal pertama 2025, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat pemasukan Rp 301,6 triliun.

Angka tersebut terdiri dari penerimaan cukai Rp 57,4 triliun, bea masuk Rp 11,3 triliun, dan bea keluar Rp 8,8 triliun. Walau secara agregat terjadi kenaikan dari periode yang sama pada 2024 mencapai Rp 300,2 triliun, tetapi kontribusi dari cukai hasil tembakau (CHT) justru menurun.

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menyebut produksi rokok terus turun akibat kenaikan tarif cukai yang tinggi. Produksi rokok golongan 1 yang terkena tarif tertinggi tercatat anjlok 10,9% menjadi 34,7 miliar batang. CHT selama Januari hingga Maret 2025 hanya menyumbang Rp 55,7 triliun.

BACA JUGA: Nissan Tutup 7 Pabrik Global dan PHK Ribuan Karyawan, Mau Bangkrut

“Produksi rokok nasional menurun 4,2% pada kuartal pertama 2025. Penurunan paling besar terjadi pada golongan 1,” ujar Askolani.

Golongan 2 dan golongan 3 juga mengalami koreksi, masing-masing 1% dan 7,4%. Kondisi itu menunjukkan sensitivitas industri rokok terhadap kebijakan fiskal yang terus menaikkan tarif setiap tahunnya.

Tren itu terlihat sejak 2022 dengan penerimaan CHT mencapai Rp 218,3 triliun dari produksi 323,9 miliar batang dan tarif naik 12%. Pada 2023, produksi turun menjadi 318,1 miliar batang dan penerimaan menjadi Rp 213,5 triliun dengan tarif naik 10%. Lalu pada 2024, produksi menyusut menjadi 317,4 miliar batang, tapi penerimaan sempat naik menjadi Rp 216,9 triliun dengan tarif tetap 10%.

“Kalau dulu kenaikan tarif tak berpengaruh ke volume produksi, sekarang daya beli mulai menyesuaikan. Tarif naik, produksi turun,” ujarnya.

Pergeseran Konsumsi Rokok

Kondisi itu berdampak pada munculnya pergeseran konsumsi rokok. Banyak perokok memilih rokok murah atau produk dari golongan 2 dan 3 yang tarifnya lebih rendah. Bahkan, tak sedikit yang beralih ke rokok ilegal karena harganya jauh lebih murah.

Hingga Maret 2025, Bea Cukai menggagalkan 2.900 lebih upaya peredaran rokok ilegal. Total nilai kerugian negara dari temuan itu bisa mencapai Rp 367 miliar.

“Kami bersama aparat penegak hukum menyita 257 juta batang rokok ilegal yang beredar di pasar dalam negeri, termasuk yang berasal dari impor,” kata dia.

Lonjakan peredaran rokok murah dan ilegal menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga target penerimaan negara. Di sisi lain, kebijakan kenaikan tarif yang agresif perlu kajian ulang agar tidak mendorong konsumen menjauhi produk legal.

Ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai penurunan produksi rokok dan migrasi ke produk murah menunjukkan adanya batas elastisitas harga. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur tarif CHT yang terlalu kompleks.

“Skema tarif multi-layer bisa menyulitkan pengawasan dan menimbulkan distorsi pasar. Itu harus ada pembenahan,” ujar Yusuf.

Jika tidak ada langkah penyesuaian, bukan tak mungkin target penerimaan cukai tahun itu sulit tercapai. Terlebih, konsumsi masyarakat masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan tekanan inflasi yang masih tinggi.