Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimal untuk pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ketetapan itu berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Sanksi Bagi Pinjol yang Melanggar
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menegaskan pinjol legal yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi tegas.
“Kalau ada fintech lending legal yang tidak memenuhi ketentuan ini akan kirimkan surat teguran sebagai peringatan awal. Kalau masih tidak mematuhi, maka sanksi lebih berat akan berlaku. Mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin,” ujar Ahmad.
Ketentuan sanksi tersebut berdasarkan dalam Pasal 29 dan Pasal 41 POJK Nomor 10 Tahun 2022. Penyelenggara pinjol yang tidak mematuhi aturan batas suku bunga wajib menghadapi sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin operasional
Komitmen OJK Lindungi Konsumen
Langkah itu untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman berbunga tinggi yang merugikan. OJK berharap adanya batasan suku bunga itu membuat masyarakat yang membutuhkan layanan pinjaman online dapat mengaksesnya dengan lebih aman dan adil.
Masyarakat penting juga untuk memilih layanan pinjol yang terdaftar dan OJK awasi. Informasi lebih lanjut mengenai daftar pinjol resmi dapat mengakses situs resmi OJK.
Ketentuan itu berlaku sejak 1 Januari 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Tenor kurang dari 6 bulan
- Konsumtif: 0,3% per hari
- Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275% per hari
- Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1% per hari
Tenor lebih dari 6 bulan
- Konsumtif: 0,2% per hari
- Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1% per hari
- Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1% per hari











