Jakarta (Kronikdaily.com) — Pemerintah Indonesia perlu segera bertindak melindungi sektor strategis dari ancaman pasar global, khususnya industri pipa dalam negeri. Langkah konkret itu demi industri nasional tetap bertahan menghadapi dampak tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap ekspor Indonesia.
Ekonom dari lembaga riset Sigmaphi, Muhammad Nalar A Khair, mengingatkan pemerintah harus berpihak pada industri pipa nasional di sektor migas. Ia meminta pemerintah menindak tegas pelanggaran dalam proses tender yang tidak mematuhi aturan penggunaan produk dalam negeri.
“Seluruh negara kini melindungi industri domestiknya. Sementara Indonesia justru memberi kemudahan pada produk asing,” ujar Nalar.
Ia mengacu pada Undang-Undang yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan tingkat komponen lokal (TKDN) di atas 40%.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa membuat industri lokal kehilangan daya saing. Sebab, sektor industri sulit berkembang tanpa perlindungan dan penegakan hukum yang tegas.
Ketua The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Ismail Mandry, menilai kebijakan tarif dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump bisa mengalihkan arus distribusi produk baja global ke Indonesia.
“Jika pemerintah tak mengantisipasi hal ini, pasar kita akan kebanjiran produk impor. Itu sangat membahayakan masa depan industri baja nasional,” kata Ismail.
Ia mendesak pemerintah untuk segera menindak pelanggaran tender pipa di sektor migas. Kasus itu bisa jadi preseden buruk dan melemahkan industri lokal yang selama itu berjuang membangun kapasitas produksi sendiri.
Dia menambahkan, kondisi global saat itu merupakan momentum emas bagi pemerintah untuk membuktikan keseriusan melindungi industri nasional dan memperkuat ekonomi berkelanjutan.
“Kalau pelanggaran terus berlangsung, tidak akan ada pengusaha yang berani berinvestasi. Indonesia sulit menjadi negara industri yang mandiri dan bernilai tambah,” kata dia.









