Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan laporan korban penipuan keuangan melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam periode dua bulan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025, tercatat 30.124 laporan dengan total kerugian mencapai Rp476,6 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), laporan penipuan itu melibatkan 49.095 rekening bank.
“Sejak beroperasi, IASC menerima 30.124 laporan terkait penipuan. Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang teridentifikasi mencapai 49.095 dengan total kerugian Rp476,6 miliar,” kata laporan tersebut.
Dari total laporan, terdapat 14.099 rekening melakukan pemblokiran atau 28,72% dari keseluruhan rekening yang terlaporkan. Dana yang berhasil terblokir mencapai Rp96 miliar atau sekitar 20,14% dari total kerugian yang terlaporkan.
Langkah itu upaya IASC untuk menekan kerugian lebih lanjut sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan laporan penipuan di sektor keuangan.
Tujuan Pembentukan IASC
IASC adalah inisiatif yang OJK gagas bersama dengan Satgas PASTI, dengan dukungan berbagai asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran. Tujuan utama dari pembentukan IASC adalah untuk:
- Mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.
- Melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.
- Mengidentifikasi pelaku penipuan dan pihak terkait.
- Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan.
- Melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kasusnya melalui website resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id. Laporan harus dengan dokumen dan bukti pendukung yang relevan.
Selain itu, masyarakat juga untuk melaporkan segala bentuk informasi atau tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan ke Kontak OJK melalui:
- Nomor Telepon: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang menjanjikan imbal hasil tinggi secara tidak wajar. Langkah pencegahan dini dapat membantu masyarakat terhindar dari kerugian yang lebih besar.









