Kronikdaily.com (Jakarta) — Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 36 provinsi. Kebijakan itu mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Seluruh pemerintah daerah menyelesaikan penetapan UMP paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Penyesuaian upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Gelombang PHK Penyebab Utama Perputaran Uang Lebaran 2025 Anjlok
Aturan tersebut mengatur formula kenaikan upah berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Pemerintah menetapkan nilai alfa di rentang 0,5 hingga 0,9.
Hasil penetapan menunjukkan perbedaan mencolok antarwilayah, baik secara nominal maupun persentase kenaikan.
Jakarta UMP Tertinggi 2026
DKI Jakarta kembali mencatatkan UMP tertinggi nasional pada 2026. Pemerintah provinsi menetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876.
Angka itu naik signifikan dari UMP 2025 yang berada di level Rp5.396.760. Posisi Jakarta belum tergeser dari provinsi lain.
Papua Selatan dan Papua menyusul di posisi atas dengan UMP di atas Rp4,4 juta. Wilayah Papua tetap mendominasi papan atas upah minimum nasional.
Sulawesi Tengah Kenaikan UMP Tertinggi
Sulawesi Tengah mencatat pertumbuhan UMP paling agresif sepanjang 2026. Provinsi itu membukukan kenaikan 9,08 persen.
UMP Sulawesi Tengah naik menjadi Rp3.179.565 dari sebelumnya Rp2.914.583. Kenaikan itu mencerminkan perbaikan ekonomi regional.
Sebaliknya, Papua Tengah tidak mengalami kenaikan UMP. Pemerintah daerah mempertahankan angka Rp4.295.848 seperti tahun sebelumnya.
Jawa Barat Terendah, Tapi UMK Paling Tinggi
Jawa Barat menempati posisi UMP terendah nasional 2026 dengan angka Rp2.317.601. Meski begitu, wilayah itu mencatat UMK tertinggi di Indonesia.
UMK Tertinggi Jawa Barat 2026
Kota Bekasi memimpin UMK tertinggi nasional dengan nilai Rp5.994.443. Kabupaten Bekasi menyusul dengan UMK Rp5.938.885.
Kabupaten Karawang menempati peringkat ketiga dengan UMK sebesar Rp5.886.853. Kawasan industri tetap menjadi faktor utama tingginya UMK.
Jawa Tengah UMK Terendah
Jawa Tengah mencatat UMK terendah nasional pada 2026. Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terbawah dengan UMK Rp2.327.813.
Sementara, Kabupaten Wonogiri mencatat UMK Rp2.335.126. Kabupaten Sragen menyusul dengan UMK Rp2.337.700.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut daftar UMP 2026 yang pemerintah daerah tetapkan:
- UMP DKI Jakarta: Rp5.729.876
- UMP Papua Selatan: Rp4.508.850
- UMP Papua: Rp4.436.283
- UMP Papua Tengah: Rp4.295.848
- UMP Bangka Belitung: Rp4.035.000
- UMP Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- UMP Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- UMP Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- UMP Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- UMP Papua Barat: Rp3.840.947
- UMP Kalimantan Utara: Rp3.770.000
- UMP Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- UMP Kalimantan Timur: Rp3.759.313
- UMP Riau: Rp3.780.495
- UMP Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
- UMP Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- UMP Maluku Utara: Rp3.552.840
- UMP Jambi: Rp3.471.497
- UMP Gorontalo: Rp3.405.144
- UMP Maluku: Rp3.334.499
- UMP Sulawesi Barat: Rp3.315.935
- UMP Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- UMP Sumatera Utara: Rp3.228.701
- UMP Sumatera Barat: Rp3.214.846
- UMP Bali: Rp3.207.459
- UMP Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- UMP Banten: Rp3.100.881
- UMP Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- UMP Lampung: Rp3.047.734
- UMP Bengkulu: Rp2.827.250
- UMP NTB: Rp2.673.861
- UMP NTT: Rp2.455.898
- UMP Jawa Timur: Rp2.446.880
- UMP DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- UMP Jawa Barat: Rp2.317.601
- UMP Jawa Tengah: Rp2.317.386











