Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Gerakan Galbay Pinjol Tersebar di Media Sosial, Anggota Grup Capai Puluhan Ribu

×

Gerakan Galbay Pinjol Tersebar di Media Sosial, Anggota Grup Capai Puluhan Ribu

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai gerakan itu membahayakan industri pinjaman daring berbasis teknologi atau fintech lending.

Fenomena gagal bayar pinjaman online alias galbay pinjol makin populer. ANTARA
Fenomena gagal bayar pinjaman online alias galbay pinjol makin populer. ANTARA

Kronikdaily.com (Jakarta) — Fenomena gagal bayar pinjaman online alias galbay pinjol makin populer. Di media sosial, sejumlah grup terbuka menyebarkan ajakan untuk tidak membayar utang digital. Grup seperti “Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia” bahkan memiliki lebih dari 20.000 anggota.

Tagar seperti #aksigagalbayar ramai di Facebook dan Telegram. Alasan umum yang masyarakat suarakan adalah tingginya bunga, biaya tersembunyi, serta ancaman dari debt collector. Banyak peminjam mengaku hanya terjerat aplikasi ilegal dan tidak sanggup melunasi tagihan.

OJK Ingatkan Bahaya Galbay Terhadap Stabilitas Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai gerakan itu membahayakan industri pinjaman daring berbasis teknologi atau fintech lending.

BACA JUGA: Utang Pinjol Membengkak, 90% Kredit Macet dari Generasi Milenial dan Gen Z: ini Alasannya

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengingatkan masyarakat agar tidak sengaja menghindari kewajiban membayar.

Data OJK menunjukkan, total pembiayaan pinjol mencapai Rp80,94 triliun per April 2025, naik 28,72 persen secara tahunan. Namun, tingkat kredit bermasalah (TWP90) juga naik menjadi 2,93 persen, dari sebelumnya 2,77 persen di Maret.

Penyelenggara Wajib Perkuat Sistem Risiko dan Seleksi Kredit

OJK menginstruksikan semua platform pinjol untuk memperketat sistem manajemen risiko. Pemberian pinjaman harus mengikuti prinsip repayment capacity dan e-KYC (electronic Know Your Customer). Penilaian kredit juga wajib memperhatikan kemampuan bayar calon peminjam.

Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 mewajibkan fintech hanya memberikan pinjaman kepada nasabah yang belum memiliki utang di lebih dari tiga penyelenggara. Hal itu untuk menghindari jebakan utang berlebihan.

AFPI Lapor Polisi, Galbay Rusak Ekosistem Fintech

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyebut gerakan galbay sangat merusak kepercayaan investor. Ia menyatakan AFPI melaporkan penyebaran ajakan itu ke OJK, Kominfo, dan kepolisian.

“Kami tindak tegas pihak yang menyebarkan ajakan tidak bayar utang, terutama lewat YouTube dan media sosial,” tegas Entjik.

AFPI juga mendorong peningkatan literasi digital serta penggunaan data SLIK OJK dan Pusdafil untuk menekan risiko gagal bayar.

Bahaya Sistemik Galbay Jika Kredit Macet Meledak

Peneliti dari Next Policy, Shofie Azzahrah, menjelaskan tren galbay dapat memicu krisis kepercayaan pada sektor fintech lending. Jika investor menarik dana, pembiayaan untuk UMKM dan konsumen kecil akan terganggu. “Lonjakan kredit macet bisa picu krisis likuiditas dan tekanan sistemik pada perekonomian,” katanya.

Shofie menilai bunga pinjol yang tinggi dan biaya tersembunyi menjadi pemicu utama. Banyak peminjam tidak sadar total kewajiban mereka jauh melebihi kemampuan bayar.

Daya Beli Turun, Pinjaman Konsumtif Meningkat

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menyebut lonjakan pinjol sebagai sinyal melemahnya daya beli masyarakat. Banyak warga kini menggunakan pinjaman online hanya untuk konsumsi harian.

Data OJK mencatat hanya 35,38 persen dari total pinjaman pinjol untuk sektor produktif atau UMKM. Sisanya bersifat konsumtif menunjukkan beban hidup masyarakat makin berat.

Awalil menambahkan sebagian besar modal operator pinjol berasal dari perbankan. Jika galbay meluas, dampaknya bisa menjalar ke sistem keuangan formal.

Gerakan Galbay Ungkap Kelemahan Sistem dan Minimnya Literasi Keuangan

Menurut ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, gerakan galbay mencerminkan kegagalan banyak pihak dalam merancang sistem pinjaman digital yang adil dan transparan.

Ia menilai daya beli masyarakat tertekan, kualitas konsumsi rumah tangga menurun, dan sebagian besar peminjam tak paham struktur bunga dan kewajiban pembayaran.

“Gerakan galbay pinjol jadi sinyal bagi pelaku industri untuk meninjau ulang desain produk dan strategi penilaian risiko,” ujarnya.

Literasi Keuangan, Penegakan Regulasi, dan Transparansi Platform

Para ahli sepakat solusi utama adalah peningkatan literasi keuangan publik. Pemerintah, OJK, dan pelaku industri harus aktif mengedukasi masyarakat soal pinjaman sehat.

Pemerintah juga perlu menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal serta meninjau struktur bunga yang memberatkan. Dalam jangka panjang, hanya ekosistem transparan dan adil yang bisa menjaga keberlanjutan industri ini.

Gerakan galbay pinjol memang muncul dari keresahan masyarakat, tetapi langkah itu mengancam ekosistem fintech secara menyeluruh.

Jika tidak segera tertangani, krisis kepercayaan bisa mengguncang pembiayaan untuk masyarakat kecil dan menengah. Literasi keuangan, regulasi ketat, dan transparansi mutlak perlu agar industri pinjaman digital tetap sehat dan bertumbuh.