Kronikdaily.com (Jakarta) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Indonesia kekurangan tenaga terampil untuk pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyebut krisis itu sebagai tantangan utama dalam akselerasi transisi energi nasional.
“Saya baru turun ke lapangan dan melihat sendiri kurangnya tenaga pasang PLTS Atap. Ini kondisi nyata,” ucap Eniya dalam Human Capital Summit 2025 di JCC Senayan.
BACA JUGA: Shell Jual Semua SPBU, ini Prediksi Pengamat Energi soal Prospek Bisnis Ritel BBM di Indonesia
SDM Energi Surya Kebutuhan Mendesak Nasional
Untuk menjawab kebutuhan mendesak, dia menawarkan pelatihan kilat berbasis praktik. Program itu menyasar siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan lulusan teknis yang siap kerja. “Kami punya modul pelatihan. Tinggal susun menjadi program praktis, seperti perakitan panel surya,” kata Eniya.
Ia menegaskan program itu harus berjalan segera tanpa penundaan lebih lanjut. Untuk itu, dia menyoroti pentingnya penyiapan sumber daya manusia yang kompeten demi mendukung target energi hijau nasional. “Transisi energi bukan wacana masa depan. Kami perlu SDM handal sekarang juga,” kata dia.
Kuota PLTS 2025 Hampir Habis, Permintaan Terus Naik
Di sisi lain, permintaan pemasangan PLTS Atap terus meningkat. Dari total kuota nasional 1.004 megawatt (MW), tersisa sekitar 200 MW pada awal Juni 2025. “Permintaan masyarakat dan industri tinggi, kami rencanakan penambahan kuota,” kata dia.
Namun, ia belum mengonfirmasi besaran tambahan kapasitas. “Sampai Juli, pemasangan masih pakai sisa kuota yang ada,” ujarnya.
Aturan Baru PLTS Atap Ubah Mekanisme Pemasangan
Pemerintah mengatur pemasangan PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, kapasitas PLTS tidak lagi terbatas dengan maksimal 100 persen dari daya PLN pelanggan.
Sebaliknya, kapasitas berdasarkan kuota regional yang PLN umumkan melalui situs web, aplikasi, dan media sosial resminya. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota setiap lima tahun untuk masing-masing unit pelayanan PLN (UP3). Kebijakan itu bertujuan menciptakan distribusi energi surya yang lebih merata dan terencana.











