Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Mobil di Bawah Rp400 Juta Masih Kena PPnBM, ini Alasan dan Dampaknya

×

Mobil di Bawah Rp400 Juta Masih Kena PPnBM, ini Alasan dan Dampaknya

Sebarkan artikel ini
PPNBM MOBIL. Sejumlah petugas memeriksa mobil-mobil yang terparkir di IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mobil dengan harga di bawah Rp400 juta saat ini tetap terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
PPNBM MOBIL. Sejumlah petugas memeriksa mobil-mobil yang terparkir di IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mobil dengan harga di bawah Rp400 juta saat ini tetap terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH

Kronikdaily.com (Jakarta) — Mobil dengan harga di bawah Rp400 juta saat ini tetap terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Padahal, mobil di segmen itu saat ini tidak termasuk barang mewah bagi banyak kalangan. Namun, hampir seluruh jenis mobil kecuali mobil listrik wajib membayar PPnBM.

 Tarif PPnBM Berdasarkan Kapasitas Mesin dan Emisi

Penetapan PPnBM itu bervariasi berdasarkan kapasitas mesin dan tingkat emisi gas buang kendaraan. Misalnya, mobil kategori low cost green car (LCGC) memiliki tarif pajak barang mewah 3 persen. Sementara mobil seperti low MPV dan low SUV yang harganya di bawah Rp 400 juta bisa terkena tarif PPnBM sampai 15 persen.

 Regulasi PPnBM Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Tarif dan pengaturan PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Regulasi itu mengatur jenis kendaraan yang wajib membayar PPnBM serta tata cara pengenaan, pembebasan, dan pengembalian pajak tersebut.

BACA JUGA: Sejumlah Diler Honda Tutup, Manajemen Beri Penjelasan

Banyak pihak menilai mobil di bawah Rp400 juta tidak termasuk barang mewah karena fungsinya untuk kebutuhan sehari-hari dan mencari nafkah. Meski demikian, mobil tetap terkena pajak barang merah itu dan juga pajak tahunan, termasuk pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu mobil.

“Mobil harus membayar pajak tiap tahun, berbeda dengan barang mewah lain, seperti tas atau sepatu yang tidak kena pajak tahunan setelah PPnBM,” ujar Kukuh dalam sebuah diskusi.

 Dampak Penghapusan PPnBM terhadap Harga dan Penjualan Mobil

Padahal, penghapusan PPnBM untuk mobil di bawah Rp400 juta akan membuat harga kendaraan berpotensi turun. Selain itu, penjualan mobil yang saat ini mengalami perlambatan bisa meningkat. Pemerintah pernah memberi relaksasi PPnBM pada masa pandemi Covid-19, yang sukses mendongkrak penjualan di industri otomotif.

Relaksasi PPnBM Dongkrak Penjualan Otomotif

Pada 2021, kebijakan diskon pajak tersebut hanya untuk mobil produksi lokal dengan kandungan lokal tinggi berhasil meningkatkan penjualan mobil dari 532.000 unit menjadi 887.000 unit. Relaksasi itu berlanjut pada 2022 dan mendorong penjualan mobil mencapai 1,04 juta unit. Jumlah melampaui capaian pada 2019 sekitar 1,03 juta unit.