Kronikdaily.com (Jakarta) — Tekanan ekonomi membuat masyarakat berpenghasilan rendah makin terjepit. Banyak dari mereka kini mengandalkan pinjaman online (pinjol) dan skema beli sekarang bayar nanti (paylater) sebagai solusi instan untuk kebutuhan harian.
Laporan dari YouGov mengungkapkan fenomena itu tak bisa dipandang remeh. Survei terhadap 2.067 responden usia dewasa menunjukkan lonjakan signifikan dalam penggunaan layanan pinjaman digital.
36 Persen Tambah Pinjaman di Pinjol, Paylater Juga Meroket
Edward Hutasoit, General Manager YouGov Indonesia, mengatakan banyak warga merasa tidak punya pilihan lain selain berutang. Terutama mereka yang sebelumnya memiliki utang lama yang belum lunas.
BACA JUGA: Mau Utang Pinjol? Cek Dulu Ketentuan Baru Suku Bunga Fintech
Sebanyak 36 persen responden mengaku menambah jumlah pinjaman di platform pinjol. Sementara itu, 27 persen responden juga meningkatkan pemakaian layanan paylater. Sebaliknya, hanya 24 persen yang mengurangi pemakaian pinjol dan 23 persen yang memangkas penggunaan paylater.
Bank Masih Jadi Pilihan, Barang Pun Dijual demi Bertahan
Sebanyak 28 persen responden mengaku tetap meminjam uang dari bank. Bahkan, banyak dari mereka menjual barang pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Generasi milenial menjadi kelompok terbanyak yang mengakses pinjaman digital, lalu gen Z dan gen X.
Mampu Bayar atau Sekadar Bertahan?
Meski utang meningkat, 70 persen responden merasa mampu membayar tepat waktu. Namun, 20 persen sering terlambat bayar dan 10 persen hanya bisa melunasi sebagian cicilan. Kondisi itu menunjukkan adanya risiko laten dalam stabilitas keuangan rumah tangga terutama bagi generasi muda.
OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko Pinjol
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan perlunya manajemen risiko yang ketat di industri pinjol. Ia mendorong perusahaan pinjaman digital menerapkan penilaian kemampuan bayar secara ketat lewat sistem e-KYC dan credit scoring.
Regulasi itu sejalan dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang melarang penyelenggara memberikan pinjaman kepada debitur yang meminjam di tiga platform.
Dia mengingatkan mulai 31 Juli 2025, semua penyedia pinjaman digital wajib melaporkan data ke SLIK untuk memudahkan verifikasi kredit.
Tanda Daya Beli Rakyat Tergerus
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai lonjakan pinjaman itu merupakan gejala penurunan daya beli masyarakat. Layanan pinjol dan paylater memang memberikan kemudahan karena bisa terakses lewat ponsel.
Namun, rendahnya literasi keuangan masyarakat membuat mereka mudah tergoda pinjaman cepat tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang. Untuk itu, pemerintah harus segera melakukan edukasi keuangan secara masif.
“OJK dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pinjol ilegal serta memperkuat pengawasan berbasis data dan investigasi lapangan,” ujarnya.











