Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kerugian Akibat Penipuan Online Tembus Rp2,1 Triliun, Ribuan Rekening Sudah Diblokir

×

Kerugian Akibat Penipuan Online Tembus Rp2,1 Triliun, Ribuan Rekening Sudah Diblokir

Sebarkan artikel ini

Terdapat 70.819 laporan masuk melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 34.383 laporan terkirim langsung dari korban.

OJK. Ilustrasi/IST
OJK. Ilustrasi/IST

Jakarta (Kronikdaily.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap nilai kerugian dari berbagai kasus penipuan finansial online yang masyarakat laporkan mencapai Rp2,1 triliun. OJK juga memblokir dana senilai Rp138,9 miliar dari rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aksi scam hingga April 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan untuk menangani kasus itu OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan industri keuangan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Lembaga itu menjadi pusat koordinasi pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan mencurigakan. Hingga 30 April 2025, IASC menerima 105.202 laporan dugaan penipuan. Terdapat 70.819 laporan masuk melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 34.383 laporan terkirim langsung dari korban.

BACA JUGA: Stok Beras Nasional Hanya 4 Juta Ton, Ketahanan Pangan di Ambang Risiko

Dari seluruh laporan itu, masyarakat melaporkan total 172.624 rekening terindikasi untuk aksi penipuan online. OJK bersama timnya memblokir 42.504 rekening guna mencegah kerugian lebih besar.

Selain penipuan digital, dia juga menyoroti aktivitas keuangan ilegal yang terus bermunculan. Sepanjang Januari hingga April 2025, OJK mencatat 2.323 aduan mengenai entitas ilegal. Dari jumlah itu, 1.899 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 424 lainnya terkait penawaran investasi bodong.

Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1.123 aplikasi pinjaman online ilegal dan 209 entitas investasi ilegal. Semua aplikasi dan situs tersebut langsung dilaporkan untuk diblokir agar tak lagi menjebak masyarakat.

Bahkan, tim menemukan 2.422 nomor telepon yang debt collector ilegal gunakan. Satgas pun mengajukan permintaan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar masyarakat tidak menjadi korban teror penagihan.

Pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan digital. Warga harus memverifikasi legalitas pelaku usaha keuangan melalui saluran resmi, seperti situs OJK, Kontak 157, dan aplikasi resmi seperti OJK Mobile.