Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Suka Ganti Warna Mobil? ini 5 Aturan Resmi Cat Kendaraan yang Sering Diabaikan

×

Suka Ganti Warna Mobil? ini 5 Aturan Resmi Cat Kendaraan yang Sering Diabaikan

Sebarkan artikel ini

Petugas berwenang bisa menindak langsung jika mengabaikan aturan tersebut. Risiko terburuknya berupa denda hingga penahanan kendaraan.

Ilustrasi mobil bekas. Freepik
Ilustrasi mobil bekas. Freepik

Kronikdaily.com (Jakarta) — Mengganti warna cat mobil memang membuat tampilan kendaraan terlihat lebih menarik. Banyak pemilik mobil melakukan hal itu demi gaya dan identitas pribadi.Namun, perubahan warna kendaraan tidak bisa sembarangan. Negara mengatur hal itu melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Petugas berwenang bisa menindak langsung jika mengabaikan aturan tersebut. Risiko terburuknya berupa denda hingga penahanan kendaraan. Kamu perlu memahami aturan ganti warna cat mobil berikut ini agar tetap aman saat modifikasi.

Bukan Insentif, Purbaya Bongkar Strategi Baru Dongkrak Penjualan Mobil 2026

Aturan Ganti Warna Cat Mobil yang Wajib Dipatuhi

  1. Warna Kendaraan Harus Sesuai STNK

Warna mobil tercatat resmi dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Data itu menjadi identitas sah kendaraan di jalan.

Petugas menganggap kendaraan tidak sesuai data jika warna mobil berbeda dari STNK. Kondisi itu sering memicu masalah saat razia atau pengurusan administrasi. Untuk itu, pemilik mobil wajib menyesuaikan data jika ingin mengganti warna cat.

  1. Pemilik Mobil Wajib Melapor ke SAMSAT

Langkah awal sebelum mengganti warna cat mobil adalah melapor ke kantor SAMSAT. Proses itu memastikan perubahan tercatat secara resmi.

Petugas SAMSAT akan memberikan arahan prosedur lanjutan. Tahap itu penting agar proses modifikasi berjalan legal. Bagi pecinta modifikasi mobil, langkah itu wajib dilakukan sejak awal.

  1. Urus Izin ke Satlantas Polres

Setelah mendapat arahan dari SAMSAT, pemilik kendaraan harus mengurus izin ke Satlantas Polres sesuai domisili.

Petugas Satlantas akan memeriksa data kendaraan secara menyeluruh. Mereka memastikan perubahan warna tidak melanggar ketentuan hukum. Beberapa wilayah kini menyediakan layanan khusus untuk mempermudah proses ini.

  1. Izin Tidak Selalu Diberikan

Tidak semua permohonan ganti warna cat mobil akan disetujui. Polisi biasanya memberi izin dalam kondisi tertentu. Contohnya mobil rusak berat akibat kecelakaan atau cat lama sudah tidak layak.

Pembelian mobil bekas dengan kondisi cat rusak juga masuk pengecualian. Kamu tidak perlu izin khusus jika kamu hanya mengecat ulang dengan warna yang sama.

  1. Ada Biaya Administrasi Resmi

Perubahan warna cat mobil memerlukan biaya administrasi. Pemerintah menetapkan tarif resmi untuk proses ini.

Biaya perubahan data kendaraan roda empat sebesar Rp200 ribu. Untuk sepeda motor, biayanya Rp100.000. Biaya itu sepadan dengan keamanan dan ketenangan saat berkendara tanpa risiko pelanggaran.

Modifikasi mobil tetap bisa berjalan dengan aman jika mengikuti aturan. Kepatuhan terhadap regulasi akan melindungi pemilik kendaraan dari masalah hukum. Kamu bisa menikmati tampilan mobil baru tanpa rasa khawatir dengan memahami prosedur sejak awal.