Kronikdaily.com (Jakarta) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang mengharuskan peserta asuransi membayar sebagian biaya berobat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Mulai tahun depan, peserta asuransi harus membayar sendiri minimal 10 persen dari biaya klaim. Ketentuan itu berlaku untuk semua produk asuransi kesehatan berbasis ganti rugi (indemnity) dan pelayanan kesehatan terkelola (managed care), baik konvensional maupun syariah.
Pembatasan Besaran Bayar Sendiri
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan batas pembayaran mandiri Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap. Namun, batas itu dapat lebih tinggi atas kesepakatan antara peserta dan perusahaan asuransi, serta tertulis di dalam polis.
BACA JUGA: Kerugian Akibat Penipuan Online Tembus Rp2,1 Triliun, Ribuan Rekening Sudah Diblokir
Tujuan penerapan co-payment itu adalah untuk menghindari praktik klaim berlebihan (over-claim) dan memperkuat stabilitas keuangan perusahaan asuransi.
“Peserta wajib menanggung paling sedikit 10 persen dari total klaim,” tulis OJK dalam aturan tersebut.
Premi Asuransi Naik Berdasarkan Klaim
Dalam aturan yang sama, OJK memberikan kewenangan pada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan premi berdasarkan riwayat klaim dan inflasi kesehatan. Artinya, premi dapat naik saat perpanjangan polis, atau di luar masa perpanjangan jika ada persetujuan dari peserta.
Langkah itu untuk menyesuaikan beban risiko serta mendorong keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi. “Perusahaan dapat menetapkan premi ulang berdasarkan riwayat klaim dan inflasi kesehatan,” tulis beleid OJK.
Produk Asuransi Mikro Dikecualikan dari Aturan Co-Payment
Meski begitu, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk produk asuransi mikro kepada masyarakat berpenghasilan rendah. OJK menyatakan pembagian risiko tidak untuk jenis produk tersebut demi melindungi kelompok rentan.
Atas aturan itu, masyarakat mulai menyuarakan kekhawatiran. Banyak yang mengandalkan asuransi sebagai jaminan penuh biaya kesehatan, tanpa perlu mengeluarkan dana tambahan saat berobat.
Namun, OJK meyakini skema co-payment bisa membuat peserta lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan dan mendorong industri asuransi menjadi lebih sehat.







