Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

×

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Pemilik kendaraan perlu segera memanfaatkan program itu. Setiap provinsi memiliki batas waktu dan syarat berbeda.

Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/10/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/10/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar

Kronikdaily.com (Jakarta) — Sejumlah pemerintah provinsi kembali menghadirkan kabar baik bagi pemilik kendaraan memasuki awal 2026. Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan resmi berjalan di beberapa daerah.

Program itu memberi kesempatan pemilik kendaraan memperpanjang STNK tanpa terbebani denda lama. Bahkan, beberapa provinsi menghapus tunggakan pajak bertahun-tahun.

Danantara Diklaim Strategis untuk Investasi Kendaraan Listrik

Meski banyak daerah menutup program serupa pada akhir 2025, sejumlah provinsi tetap melanjutkan kebijakan ini per Januari 2026.

Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2026

Berikut daftar provinsi yang resmi menerapkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada awal 2026.

Simak Berita Ekonomi Lainnya 

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 April 2026. Kebijakan itu menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pembebasan pajak kendaraan secara menyeluruh.

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak satu tahun berjalan. Denda dan tunggakan bertahun-tahun langsung dihapuskan.

Pemutihan di Aceh mencakup tiga kebijakan utama. Pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok pajak. Kedua, pembebasan seluruh sanksi administrasi. Ketiga, penghapusan pajak progresif kendaraan.

Kebijakan itu memberi keringanan besar bagi pemilik kendaraan lama maupun kendaraan baru.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan diskon pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB hingga 8 persen. Kendaraan di atas 200 cc menerima potongan sebesar 9 persen.

Wajib pajak yang selalu patuh mendapat tambahan diskon. Kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan potongan 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen.

Wajib pajak dengan tunggakan tetap membayar pajak sesuai ketentuan. Program itu mendorong kepatuhan pajak jangka panjang.

Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menjalankan pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Kebijakan itu fokus membantu pelajar dan mahasiswa.

Program itu menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat administratif. Persyaratan meliputi KTP, STNK, BPKB, serta kartu pelajar atau mahasiswa.

Jika nama STNK berbeda, pemilik kendaraan wajib melakukan balik nama terlebih dahulu.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah juga meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan perlu segera memanfaatkan program itu. Setiap provinsi memiliki batas waktu dan syarat berbeda.